Sekilas Pandang



UPTD Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia
dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan


Gambaran Umum

Sejarah Berdirinya UPTD PSRLU DAN PMP

Awalnya PSRLU dan PMP merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kanwil Departemen Sosial Provinsi Jawa Barat yang didirikan pada tahun 1979/1980 dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 41/HUK/Kep/X/79 tanggal 1 Nopember 1979 dengan nama Sasana Tresna Werdha Pakutandang dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Mei 1980. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 32/HUK/Kep/V/1982 tanggal 1 November 1982 berubah nomenklatur menjadi PSTW Pakutandang. 
Dalam konstelasi otonomi daerah, maka berdasarkan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2000 PSTW Pakutandang berganti nomenklatur menjadi Balai Perlindungan Sosial T resna Werdha Ciparay dan menjadi induk bagi 3 instalasi PSTW yaitu PSTW Jiwa Baru Garut, PSTW Sukma Raharja Bogor, dan PSTW Budi Daya Karawang. 
Pada tahun 2009 PSRLU dan PMP kembali mengalami perubahan nomenklatur menjadi Balai Perlindungan Sosial T resna Werdha Ciparay Bandung dan Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan, hal ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 113 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diikuti dengan penambahan dan perubahan nama instalasi menjadi Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha Garut, Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha Bogor, Sub Unit Rumah Perlindungan Sosial Tresna Werdha Karawang, dan ditambah dengan Sub Unit Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung. Pada Tahun 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur No 69 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Jawa Barat maka PSRLU dan PMP kembali berganti nomenklatur menjadi Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Pemeliharaan Makam Pahlawan dan Sub Unit berubah menjadi Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Garut, Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Karawang dan Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Sukabumi, serta Satuan Pelayanan Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung. 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Menyelenggarakan   Kegiatan   Teknis   Operasional   atau   Penunjang   Tertentu  di Bidang Rehabilitasi Lanjut Usia dan Pemeliharaan Makam Pahlawan

Fungsi

  1. Penyelenggaraan Pengkajian Bahan Kebijakan Teknis Pengelolaan Rehabilitasi Lanjut Usia dan Pemeliharaan Makam Pahlawan;
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Rehabilitasi Lanjut Usia Terlantar dan Pemeliharaan Makam Pahlawan Meliputi Penerimaan dan Penyaluran serta Pelayanan Sosial;
  3. Penyelenggaraan Evaluasi dan Pelaporan Unit Pelaksana Teknis Daerah Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia dan Pemeliharaan Makam Pahlawan, dan;
  4. Penyelenggaraan Fungsi Lain Sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya


Latar Belakang

Meningkatnya usia harapan hidup penduduk di Indonesia adalah merupakan dari keberhasilan program dan pelayanan dibidang kesehatan yang membawa akibat pada penambahan jumlah penduduk usia lanjut. Kondisi tersebut membawa konsekuensi terhadap timbulnya berbagai masalah yang berkaitan dengan kondisi jasmaniah, rohaniah, sosial dan ekonomi bagi para lanjut usia. 
Dengan terjadinya peningkatan jumlah penduduk usia lanjut berarti pula semakin diperlukan program pelayanan kesejahteraan bagi para lanjut usia dengan jangkauan yang semakin luas dan kualitas yang lebih baik. 
Sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 1998 mengamanatkan bahwa pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan sosial kepada lanjut usia. Bertolak dari pemikiran tersebut maka UPTD PSRLU dan PMP, sebagai salah satu unsur pelaksana sebagian tugas operasional balai, mempunyai tugas pokok memberikan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan bagi lanjut usia terlantar/miskin diwilayah Bandung dan sekitarnya. 
Didalam pelaksanaan kegiatannya mulai dari tahap pendekatan awal sampai tahap terminasi, UPTD PSRLU dan PMP bekerjasama dengan pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja Sosial dan T ransmigrasi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan anggota masyarakat secara perorangan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan dukungan dan kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaan kegiatan. 
Meningkatnya harapan usia hidup manusia diikuti dengan bertambahnya jumlah lanjut usia. 


Dasar Hukum

  • Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34;
  • Undang - Undang Republik  Indonesia   Nomor   13   Tahun   1998   Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia,
  • Undang - Undang Republik Indonesia  Nomor  39  Tahun  1999  Tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang - Undang Republik Indonesia   Nomor    11    Tahun   2009   Tentang Kesejahteraan Sosial;
  • Undang Undang Republik Indonesia  Nomor  20  Tahun  2009  Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
  • Undang Undang Republik Indonesia    Nomor     23    Tahun   2014   Tentang Pemerintah Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU  Nomor   20   Tahun   2009   tentang    Gelar,   Tanda Jasa,   dan   Tanda Kehormatan;
  • Peraturan  Pemerintah   Indonesia  Nomor 2018 Tentang Standar Pelayanan;
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia   Nomor  5 Tahun 2018 Tentang Rehabilitasi Sosial Dengan Standar Profesi Pekerjaan Sosial;
  • Peraturan Menleri Sosial Republik Indonesia  Nomor  9  Tahun 2018 Tentang Standar  Teknis  Pelayanan  Dasar  pada  Standar  Pelayanan  Minimal (SPM) Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat    Nomor    10  Tahun  2012   Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat    Nomor   9    Tahun   2017  Tentang Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
  • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pembentukan   dan    Susunan  Organisasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
  • Peraturan Gubernur Jawa Baral Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Dinas Sosial Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;

Alamat
Jalan Raya Pacet No 186 Pakutandang-Ciparay Kabupaten Bandung 40381

Telp/ Fax
022-5950943

E-mail
bpstwciparay@yahoo.co.id
bpstwciparay@gmail.com
bpstwciparay@hotmail.co.id

facebook

blog