Program Pelayanan

Program Pelayanan Lanjut Usia di BPSTW

Idealnya lanjut usia berada dalam perawatan dan perlindungan keluarga, namun pada kenyataannya banyak lanjut usia yang tidak memperoleh perawatan dan perlindungan sebagaimana mestinya. Keadaan tersebut antara lain dikarenakan lanjut usia tidak memiliki sanak keluarga sehingga menyebabkan lanjut usia terlantar.

BPSTW merupakan salah satu Unit Pelayanan di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat yang menangani lanjut usia terlantar. Adapun tujuan dan fungsi dari BPSTW itu sendiri adalah memberikan pelayanan dan perlindungan sosial dalam upaya memenuhi hak dan kewajiban terhadap lanjut usia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

PROGRAM PELAYANAN LANJUT USIA DI BPSTW :
1. Pemenuhan Kebutuhan Pokok
2. Pemenuhan Kebutuhan Aksesibilitas Sarana dan Prasarana
3. Pemenuhan Kebutuhan Kesehatan
4. Pemenuhan Kebutuhan Fisik, Sosial, Mental & Spiritual
5. Pemberdayaan
6. Perlindungan
7. Sosialisasi dan Koordinasi

FASILITAS YANG DIPEROLEH LANJUT USIA DI BPSTW:
1. Makan 3 kali sehari dengan menu seimbang
2. Hunian 1 Kamar untuk 2 orang klien
3. Pemenuhan Kebutuhan Sandang
4. Pemeriksaan Kesehatan secara rutin oleh dokter
5. Pelayanan kesehatan oleh tenaga perawat setiap hari
6. Penyaluran Minat dan Bakat untuk mengisi waktu luang
7. Kegiatan Bimbingan fisik, mental, sosial, dan spiritual oleh tenaga yang berkompeten di bidangnya
8. Penanganan permasalahan sosial lanjut usia oleh para pekerja profesional
9. Lanjut usia yang memasuki masa udzur/bed rest dirawat oleh tenaga perawat dan pramu werdha di ruang rawat khusus
10. Rujukan ke lembaga lain sesuai dengan kriteria permasalahan lanjut usia
11. Pengurusan proses pemakaman bagi lanjut usia yang meninggal dunia, dimana lahan pemakaman merupakan hak milik BPSTW Ciparay
*seluruh fasilitas tersebut dibiayai oleh dana APBD Provinsi Jawa Barat (Gratis)

PERSYARATAN DAN PENERIMAAN LANJUT USIA:
1. Berusia 60 Tahun ke atas
2. Mengisi formulir permohonan
3. Surat keterangan sehat dari dokter / Puskesmas
4. Surat Keterangan tidak mampu
5. Mampu mengurus dirinya sendiri
6. Tidak sedang tersangkut masalah hukum

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPSTW Jl. Raya Pacet No. 186 Ciparay Kabupaten Bandung Telp. 022 5950943